Etika dan Moral dalam Penggunaan TIK
-
Pendahuluan
Latar Belakang
Dewasa ini orang-orang banyak menggunakan teknologi internet untuk kebutuhan mereka. internet tak pernah lepas dari kehidupan mereka karena dalam internet tersaji berbagai informasi yang kita butuhkan. Tapi, kita juga harus memahami dan menggunakan etika dan moral dalam surfing di dunia maya.
Manfaat dan Tujuan
-
Untuk menjadikan brainware lebih beretika dan bermoral dalam menggunakan TIK
-
Untuk memberi pengetahuan pada readers tentang etika dan moral dalam penggunaan TIK.
-
Pembahasan
-
Etika dan Moral dalam Penggunaan Etika
-
Menggunakan fasilitas TIK untuk hal yang bermanfaat
-
Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
-
Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Dan tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
-
Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
-
Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
-
Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
-
Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
-
Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
-
Khusus ketika sedang berinteraksi dengan orang lain menggunakan fasilitas nonverbal message system seperti SMS, chatting, atau e-mail, perlu diperhatikan beberapa etika, diantaranya:Jangan terlalu banyak menggunakan huruf kapital karena biasanya penggunaan huruf kapital dianggap berteriak.
-
Jangan membicarakan orang lain menggunakan e-mail karena bisa saja orang yangmenerima e-mail kita menggunakan fasilitas forward yang dapat meneruskan e-mail kita kepada orang yang dibicarakan.
-
Ketika menjawab pesan dari orang lain haruslah realistis dan relevan. Sebagi contoh,tidak menjawab pesan dari orang lain dengan jawaban yang singkat padahal orang tersebut telah menulis pesan yang sangat panjang.
-
J4ngAnt mEnuL1st sp3rTi iNie9h, karena sangat tidak enak dibaca dan tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
-
Tidak menbajak,menyalin,atau menggandakan tanpa seizin pemilik hak paten.
-
Tidak mengubah,mengurangi,atau menambah hasil karya orang lain.
-
Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan.
-
Menggunakan perangkat lunak yang asli.
-
Pengertian Etika dan Moral dalam Penggunaan TIK
Etika adalah ajaran tentang baik dan buruknya sesuatu, Moral adalah aspek kejiwaan yang sangat erat berhubungan dengan sikap dan perilaku, jadi pengertian Etika dan Moral dalam penggunaan TIK adalah ajaran cara menggunakan TIK sesuai dengan sikap dan perilaku yang baik,dan menghindari penggunaan untuk hal yang kurang baik. Berikut kami beri pengertian Hak cipta(copyright) dan Merk dagang(trademark) :
-
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
-
Merek atau merek dagang (™) adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
-
Penghargaan Terhadap Kreatifitas Orang Lain
Berupa Hak paten dan Royalty.
-
Hak Paten adalah hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Regulasi di Amerika Hak Cipta diberikan seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Saya tidak tahu hukum di Indonesia apakah sama atau tidak. Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak Cipta atau Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ® (registered).
-
Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas :
1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, disain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual / industrial atau hak serupa lainnya.
2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah.
-
Menghindari Pembajakan
Pembajakan sering terjadi, seperti pada blog, cara menghindarinya yaitu :
- Signin dulu ke account blogger anda.
- Kemudian masuk kebagian Edit Html yang ada diblog anda tersebut. Caranya klik tab [lay out] yang ada di dashboard anda kemudian ambil pilihan [Edit Html]
- Lalu copy dan paste kode di dalam kotak dibawah ini. Dan letakkan tepat dibawah kode <head> yang ada di kotak edit html tersebut. Cara menemukannya agar cepat tekan kombinasi tombol [ctrl+f] dan paste kode ini <head> kedalamnya.
<script type=”text/javascript”> document.oncontextmenu = function () {‘GANTI DENGAN TULISAN LAIN‘); return false; }</script>
- Kemudian ganti tulisan yang berwarna merah : [GANTI DENGAN TULISAN LAIN] yang ada didalam kode diatas dengan tulisan lain yang nantinya akan menjadi peringatan ketika orang mengklik kanan pada blog kita.
- Setelah pengeditan selesai klik tombol [save template] yang ada.
-
Penutup
Kesimpulan
-
Dengan menggunakan etika dan moral dalam menggunakan TIK, kita menjadi lebih bijaksana.
Sumber
buku cetak Teknologi Informasi dan Komunikasi
http://novikadolphin.blogspot.com/2010/11/teknologi-informasi-dan-komunikasi.html
http://supertoolbar.ask.com/redirect?client=ff&src=kw&tb=DAT&o=15240&locale=en_US&q=ask.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://chaidir.wordpress.com/2006/12/23/tm%E2%84%A2/
http://forum.dudung.net/index.php?topic=6880.0 hak paten
http://dahusna.wordpress.com/2009/07/07/definisi-royalti/
http://resep-jitu.blogspot.com/2009/02/cara-mencegah-pembajakan-karya-pada.html
Tinggalkan komentar